H. Roni Fauzan, SE, M.Si


Pembina Utama Muda
NIP. 19650907 199303 1 008
Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sanggau

Link Layanan

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Mail

Layanan Email Resmi Pemerintah Kabupaten Sanggau

e-Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Informasi Terbaru

UMK SANGGAU 2023 NAIK 6,1% JADI Rp2.703.536,00

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau pada Kamis (01/12). Hasilnya, Upah Minimum Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan sebesar 6,1%. Rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Sanggau, berbagai instansi pemerintahan seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan

Penutupan Pelatihan TIK Disnakertrans Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2022

Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau melaksanakan penutupan Pelatihan Teknologi Informasi Dan Komunikasi pada hari Selasa (11/10). Pelatihan ini terselenggara atas kerja sama Disnakertrans dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Pondok Pesantren Al-Ihsan Sosok. Bapak H. Agun Sugiarto, S.AP

PENYERAHAN HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai tuntutan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja meninggal dunia. Pekerja merupakan karyawan PT. Sepanjang Inti Surya Utama 2 (PT. SISU-2) yang meninggal karena sakit. Pertemuan

Loker di PT. Bank Perkreditan Rakyat

PT. Bank Perkreditan Rakyat Mitra Primalestari membuka lowongan pekerjaan dengan kualifikasi sbb. Keterangan lengkap ada di foto. Semangat untuk para pencari kerja 💪 pencaker #sanggau #nakertrans #sanggauinformasi #sanggaustory @sanggau_informasi@sanggaunews

Link Terkait

Governance Public Relations (GPR)

Syarat Pembuatan Kartu kuning

Datang ke Mal Pelayanan Publik

Bisa Bertanya ke Petugas MPP atau Menghubungi Kontak Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Sanggau

Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.