Pedoman Penyerahan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Pedoman pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MELALUI PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN

A. Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborongan

1. Berbadan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perusahaan berbentuk 
   Perseroan Terbatas, Yayasan atau Koperasi.

2. Memiliki tanda daftar perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab 
   di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

 

B. Persyaratan Pemborongan Pekerjaan
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
   Maksud manajemen terpisah antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan, 
   bukan merupakan satu kesatuan dan merupakan badan hukum yang berbeda. Kegiatan pelaksanaan pekerjaan 
   yang terpisah, maksudnya adalah bukan lokasinya yang terpisah tetapi pelaksanaan pekerjaannya yang 
   terpisah. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan 
   di luar lokasi perusahaan pemberi pekerjaan.

2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan. Maksudnya 
   adalah untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang 
   ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Adanya perintah langsung dari perusahaan pemberi 
   pekerjaan bukan berarti status hubungan kerja antara pekerja/buruh dari perusahaan penerima pemborongan 
   beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi pekerjaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut 
   merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan
   proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan 
   perundang-undangan.

4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan 
   yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan 
   sebagaimana mestinya.

C. Pelaporan jenis pekerjaan yang akan diserahkan.

1. Perusahaan pemberi pekerjaan berdasarkan alur proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh 
   asosiasi sektor usaha, melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada instansi 
   yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan 
   untuk mendapatkan bukti pelaporan (Formulir 1);
 
2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota memeriksa pelaporan tersebut 
   dan mengeluarkan bukti pelaporan (Formulir 2);

3. Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang 
   yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang 
   ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan (Formulir 3); dan

4. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota memeriksa pelaporan perubahan 
   jenis pekerjaan penunjang tersebut dan mengeluarkan bukti pelaporan perubahan (Formulir 4).

D. Pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan.

1. perusahaan penerima pemborongan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada instansi yang 
   bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan
   (Formulir 5).

2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota meneliti isi perjanjian
   pemborongan pekerjaan, yang sekurang-kurangnya harus memuat:
   a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
   b. menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan 
      perundang-undangan;
   c. memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan 
   dilaksanakan mengeluarkan bukti pendaftaran (Formulir 6).

 

PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MELALUI PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH

A. Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Memiliki tanda daftar perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki surat izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di
   bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
5. Memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan 
   provinsi.
6. Mempunyai kantor dan alamat tetap.
7. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

B. Persyaratan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

1. Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.
2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan
   jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, meliputi:
   a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
   b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
   c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
   d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
   e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di larang menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan 
   yang diperjanjikannya kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain.
4. Memuat jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa 
   pekerja/buruh.
5. Memuat penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari 
   perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di 
   perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
6. Memuat penjelasan mengenai hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh 
   berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

C. Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.

1. perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada
   instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan
   (Formulir 7).
2. berdasarkan pengajuan tersebut, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota 
   meneliti isi perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh, meliputi:
   a. kelengkapan persyaratan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
   b. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
   c. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan
      penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan
      pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
   d. hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya 
      berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
3. apabila telah memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota 
   tempat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh 
  (Formulir 8);
4. Apabila tidak memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota 
   tempat pekerjaan dilaksanakan dapat menolak pendaftaran (Formulir 9).