
UMK SANGGAU 2023 NAIK 6,1% JADI Rp2.703.536,00
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau pada Kamis (01/12). Hasilnya, Upah Minimum Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan sebesar 6,1%. Rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Sanggau, berbagai instansi pemerintahan seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan