Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagerjaan sendiri bukan berarti tidak berlaku lagi. Ada pasal-pasal yang masih dipertahankan, ada pasal-pasal yang dihapus dan ada pasal baru yang disisipkan. Berikut ini adalah dokumen Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yang telah disisipkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020.

http://disnakertrans.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2021/06/UU-NOMOR-13-TAHUN-2003-YANG-TELAH-DISISIPKAN-UU-NO.-11-TAHUN-2020-CIPTA-KERJA.pdf

Sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020. Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing. Adapun untuk kluster Ketenagakerjaan, ada 4 Peraturan Pemerintah yang berlaku yakni sebagai berikut.

1. PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2. PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK
3. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
4. PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selanjutnya juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Menteri turunan dari Peraturan Pemerintah terkait Cipta Kerja, yang dapat didownload melalui link berikut ini.
1. Permenaker 6 thn 2021 tentang Perizinan Berusaha
2. Permenaker 7 tahun 2021 tentang Rekomposisi Iuran JKP
3. Permenaker 8 tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan TKA

Dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Sanggau, terdapat aturan mengenai pelaksanaan program Jaminan Sosial pada BPJS dan penetapan Upah Minimum Kabupaten untuk kesejahteraan para pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau.

http://disnakertrans.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2020/06/Perbup-Sanggau-No-38-Tahun-2019-Pelaksanaan-Program-Jaminan-Sosial-pada-BPJS-di-Kab.-Sanggau.pdf

http://disnakertrans.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2020/12/SK-UMK-SANGGAU-2021.pdf