SOP Pelayanan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sanggau berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan SOP Pelayanan yang berlaku. Berikut ini adalah SOP Pelayanan dari setiap bidang dalam lingkup kerja Dinas Nakertrans, yakni bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi.

A. BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA

  1. Bursa Kerja Khusus (BKK)

2. Pelayanan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)

3. Izin Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

4. Penerbitan Rekomendasi LPK (Lembaga Pelatihan Keterampilan)

5. Rekomendasi Pembuatan Paspor bagi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)

B. BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  1. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

2. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

3. Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

4. Pengurusan Legalisisir BPJS Tenaga Kerja Berhenti dan Pensiun

5. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

6. Pengesahan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Perusahaan

7. Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

C. BIDANG TRANSMIGRASI

  1. Pelayanan Pendaftaran dan Seleksi Calon Peserta Transmigrasi

2. Pencadangan Tanah

3. Hak Pengelolaan

4. Mekanisme Pengusulan Calon Lokasi