Standar Pelayanan Publik
A. BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
- Bursa Kerja Khusus

2. Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)

3. Perpanjangan IMTA

4. Lembaga Pelatihan Kerja

5. Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI

B. BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

2. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

3. Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

4. Legalisir Berhenti Kerja

5. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

6. Pengesahan LKS Bipartit

7. Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

C. BIDANG TRANSMIGRASI
- Pendaftaran Calon Peserta Transmigrasi


2. Pencadangan Tanah

3. Hak Pengelolaan Lahan

4. Mekanisme Pengusulan Calon Lokasi
