Standar Pelayanan Publik
A. BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
- Bursa Kerja Khusus
2. Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)
3. Perpanjangan IMTA
4. Lembaga Pelatihan Kerja
5. Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI
B. BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
2. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
3. Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)
4. Legalisir Berhenti Kerja
5. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
6. Pengesahan LKS Bipartit
7. Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
C. BIDANG TRANSMIGRASI
- Pendaftaran Calon Peserta Transmigrasi
2. Pencadangan Tanah
3. Hak Pengelolaan Lahan
4. Mekanisme Pengusulan Calon Lokasi