Standar Pelayanan Publik

A. BIDANG PELATIHAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA

  1. Bursa Kerja Khusus

2. Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)

3. Perpanjangan IMTA

4. Lembaga Pelatihan Kerja

5. Rekomendasi Pembuatan Paspor Bagi CPMI

B. BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

  1. Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

2. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

3. Pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP)

4. Legalisir Berhenti Kerja

5. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

6. Pengesahan LKS Bipartit

7. Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

C. BIDANG TRANSMIGRASI

  1. Pendaftaran Calon Peserta Transmigrasi

2. Pencadangan Tanah

3. Hak Pengelolaan Lahan

4. Mekanisme Pengusulan Calon Lokasi