PENYERAHAN HAK KARYAWAN MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai tuntutan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pekerja meninggal dunia. Pekerja merupakan karyawan PT. Sepanjang Inti Surya Utama 2 (PT. SISU-2) yang meninggal karena sakit.

Pertemuan mediasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Nakertrans pada hari Selasa (23/08). Iwan Noviar, S.ST., MH selaku Mediator Hubungan Industrial menjelaskan mengenai hak-hak karyawan meninggal dunia, berdasarkan pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan :

  1. Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2);
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan
  3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Uang penggantian hak sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat bekerja dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Mengenai poin c di atas, setelah dikonfirmasi oleh Mediator, almarhum karyawan tersebut telah mengambil semua hari jatah cutinya, yakni 12 (dua belas) hari dalam satu tahun. Almarhum dan keluarganya juga merupakan warga setempat, satu lokasi dengan perusahaan sehingga tidak mendapatkan penggantian biaya atau ongkos pulang. Terakhir, mengenai hal-hal lainnya tidak ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahan PT. SISU-2.

Pihak ahli waris maupun perwakilan manajemen PT. SISU-2 telah bersepakat mengakhiri perselisihan dengan Persetujuan Bersama. Disaksikan oleh Mediator HI, perwakilan manajemen PT. SISU-2 menyerahkan pesangon kepada istri almarhum selaku ahli waris. Dengan serah terima pesangon tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.