UMK SANGGAU NAIK 1,28%

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau pada Kamis (18/11). Hasilnya, Upah Minimum Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan.

“Pertumbuhan ekonomi (PE) kita, tahun 2020 ini nilainya 0,7%. Dalam tiga tahun berturut-turut, PE Sanggau masih positif. Andalan Sanggau memang sektor pertanian dan perkebunann yang mana Saat covid melanda tidak ada pengaruh. Justru saya lihat harga TBS (Tandan Buah Segar) naik,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, H. Roni Fauzan, SE. M.Si.

Roni menjelaskan cara penentuan UMP dan UMK berdasarkan batas atas dan batas bawah suatu wilayah. Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1467/DISNAKERTRANS/2021, Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2022 sebesar Rp2.547.405,69 atau naik 1,28%. Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sanggau 2022 berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan angka dari Badan Pusat Statistik sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Adapun pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Keputusan mengenai UMK Sanggau 2022 mulai berlaku per 1 Januari 2022. Baik APINDO maupun SPSI menerima keputusan ini. Namun, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau menyepakati Upah Terendah pada Usaha Mikro dan Kecil sebesar Rp604.317,50. Hal ini berdasarkan data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi dari Badan Pusat Statistik.

Kemnaker telah membuka sistem informasi mengenai pengupahan di Indonesia melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/. Dalam laman ini akan bisa menghitung berapa upah minimum berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

SK UMK Sanggau 2022 dapat diunduh di sini :
https://disnakertrans.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2021/12/SK-UMK-SANGGAU-2022.pdf

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat dan Upah Minimum Kabupaten se-Kalimantan Barat dapat dilihat di sini :
https://sudahi.nakertrans.kalbarprov.go.id/upah-minimum