Nakertrans Sanggau Gelar Rapat LKS Tripartit

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Sanggau mengadakan pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans ) Kab. Sanggau pada Rabu (24/11).  Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak pemerintahan. Hadir pada acara rapat tersebut antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Sanggau, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sanggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Sanggau, BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Nakertrans, H. Roni Fauzan, SE., M.Si., membuka acara sekaligus memberikan paparan terkait LKS Tripartit dan masalah ketenagakerjaan. Rapat kali ini mengusung tema “SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH  DAN PIHAK SWASTA DALAM MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI  DENGAN MENGEDEPANKAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA”.

APINDO di Sanggau mempunyai masalahnya sendiri. Ir. Konggo menjelaskan dari 300 lebih perusahaan yang terdaftar, tidak semuanya mendaftarkan diri ke APINDO. Ini dikarenakan adanya asosiasi pengusaha sendiri untuk tiap-tiap sektor usaha.

Dari SPSI, H. Owong Syahwan, memohon untuk Dinas Nakertrans, Dinas PMPTSP, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saat ada Serikat Pekerja yang ingin mendaftarkan serikatnya, adakah turut keanggotaannya di SPSI. “Pertemuan LKS Tripartit juga perlu diadakan jika ada masalah yang patut diperbincangkan,” tambahnya.

Dinas PMPTSP yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan, Gusti Zulmainis menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perizinan Berusaha dan Daerah. Beliau juga menjelaskan Sistem Online Single Submission (OSS) dalam rangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sesi diskusi berlangsung hangat. Gusti Abidinsyah, mewakili Serikat Pekerja, mempertanyakan kebermanfaatan Jaminan Pensiun. “Sampai kapan kita bisa menikmatinya? Hitungannya berapa yang didapat saat pekerja pensiun atau meninggal dunia? Ini yang menjadi pertanyaan dari kawan-kawan pekerja.”

Rochmat dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), untuk program Jaminan Pensiun masih belum tersedia. “Pembayaran JP tergantung status kepesertaan. Ada yang dibayarkan sekaligus dan ada yang dibayarkan secara bertahap. Untuk pembayaran secara bertahap, minimal telah meng-iur selama 15 tahun dan memiliki ahli waris sampai usia 21 tahun.”

Pada Pertemuan ini telah disepakati 7 (tujuh) poin kesepakatan yang nantinya akan dijadikan rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menyusun kebijakan-kebijakan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Pada akhirnya, diharapkan agar LKS Tripartit Kabupaten Sanggau dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi intensif guna mengoptimalkan pembangunan di Kabupaten Sanggau.