Nakertrans Sanggau Hadiri Rapat HIJSTK Dinas Nakertrans Provinsi Kal-Bar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat mengadakan sub kegiatan penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketenagakerjaan, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau khususnya Bidang Hubungan Industrial. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Kapuas Palace, Pontianak pada tanggal 1 dan 2 Maret 2021.

Foto bersama peserta rapat HIJSTK se-Kalimantan Barat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat berkesempatan memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, beliau memaparkan kebijakan ketenagakerjaan dalam bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Hal ini dalam rangka mengurangi terjadinya perselisihan hubungan industrial yang terjadi di semua Kabupaten/Kota.

Selain masalah perselisihan hubungan industrial, terdapat permasalahan data, di mana data merupakan sumber informasi mengenai profil dan kondisi tentang sesuatu. Dalam bidang pemerintahan, data diperlukan untuk penyusunan perencanaan, kegiatan dan evaluasi capaian kinerja dari organisasi tersebut. Dari kedua permasalahan di atas, dipandang perlu untuk mensinkronkan program kegiatan yang ada antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi, sehingga dapat bersinergis, terarah dan terukur dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan perselisihan serta pemutusan hubungan kerja. Adapun untuk mengetahui keberhasilannya dapat diukur dengan menggunakan data yang ada.

Klinik Hati Jasoka

Pada kesempatan berikutnya, Kabid HIJSTK, Muhaimenon, SH, M.Kes., me-launching program Klinik Hati Jasoka (Klinik Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Jenis layanan yang ditawarkan yakni konsultasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon pekerja, jaminan sosial pekerja, pembentukan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB), pembentukan LKS Bipartit, penyusunan Peraturan Perusahaan, penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan penyusunan struktur dan skala upah. Untuk keberhasilan program Klinik Hati Jasoka, diperlukan kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat dengan Dinas Kabupaten/Kota yang menangani urusan ketenagakerjaan. “Sebagai konsultan Klinik Hati Jasoka, diharapkan bantuan dari Kabid/Kasi HIJSTK dan Mediator HI se-Kalimantan Barat. Mari kita sama-sama promosikan keberadaan klinik ini melalui berbagai media informasi yang ada, seperti website, Whatsapp, Facebook dan lain-lain,” ujarnya.

Pada hari kedua, peserta rapat dibagi menjadi tiga kelompok sesuai seksi yang ada dalam bidang HIJSTK, yakni kelompok penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kelompok pengupahan dan jamsostek serta kelompok persyaratan kerja dan kelembagaan. Masing-masing kelompok diminta untuk berdiskusi untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang terjadi selama ini serta kegiatan dan inovasi untuk pemecahan masalah dimaksud. Diskusi berlangsung hangat dan peserta rapat saling berbagi pengalaman. Diharapkan selesai kegiatan ini, masing-masing peserta dapat mengaplikasikan apa yang telah didiskusikan dalam menghadapi permasalahan di tempat kerjanya.