UMK SANGGAU 2023 NAIK 6,1% JADI Rp2.703.536,00

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau pada Kamis (01/12). Hasilnya, Upah Minimum Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan sebesar 6,1%.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Sanggau, berbagai instansi pemerintahan seperti Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perindagkop dan UM, Badan Pusat Statistik, kemudian DPC KSPSI dan perwakilan dari beberapa Serikat Pekerja serta DPK APINDO Kab. Sanggau. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, H. Roni Fauzan, SE. M.Si.

“UMK Sanggau cenderung naik dari dalam 5 tahun terakhir ini. Walaupun ada yang besarnya tetap, yakni tahun 2020 dan 2021 karena (pandemi) Covid-19. Pertumbuhan ekonomi Sanggau pun cenderung positif, sehingga syarat ini terpenuhi. Kalau tahun 2020 (pertumbuhan ekonomi Sanggau) negatif, habislah kita,” ungkap Roni mengenai syarat-syarat agar Gubernur dapat menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1379/NAKERTRAN/2022, Upah Minimum Kabupaten Sanggau tahun 2023 sebesar Rp2.703.536 atau naik 6,1%. Perhitungan ini sesuai dengan kebijakan baru dari Kemnaker RI, yakni Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan formula khusus untuk penentuan UM Tahun 2023 serta perubahan waktu penetapan.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Adapun pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.

Keputusan mengenai UMK Sanggau 2022 mulai berlaku per 1 Januari 2023. Namun, APINDO belum menyepakati penggunaan rumus dari Permenaker tersebut dan masih menunggu uji materi oleh DPN APINDO ke Mahkamah Agung.

SK UMK Sanggau 2022 dapat diunduh di sini :

https://disnakertrans.sanggau.go.id/wp-content/uploads/2022/12/UMK-SANGGAU-2023.pdf