POSKO THR DISNAKERTRANS SANGGAU

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 – 14.00 WIB mulai tanggal 25 April sampai dengan 25 Mei 2022. Para tenaga kerja yang memiliki masalah sehubungan dengan pembayaran THR tersebut dapat mendatangi kantor Disnakertrans Sanggau yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 50 Sanggau.

Keberadaaan Posko Pengaduan itu berdasarkan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hak pekerja/buruh dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan ketentuan THR kepada aturan semula, dan pembayaran tanpa dicicil alias kontan,” demikian pernyataan Ida Fauziah saat melaunching Posko THR Kemnaker.

Senada dengan pernyataan Menaker, Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 menyatakan secara teknis THR keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibanding dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021 karena kondisi ekonomi sudah membaik. “Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.