Penerapan Nilai ANEKA dalam Kegiatan Optimalisasi Database Sarana-Sarana Hubungan Industrial Perusahaan-Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Sanggau

Hubungan industrial merupakan pola hubungan interaktif yang terbentuk di antara para pelaku proses produksi barang dan jasa (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) dalam suatu hubungan kerja. Dalam hubungan kerja ini, pekerja/buruh dan pengusaha bertujuan sama yaitu ingin mempertahankan kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan  untuk peningkatan kesejahteraan. Namun pada keadaan tertentu, kepentingan di antara keduanya dapat berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik yang berujung pada perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, sarana-sarana hubungan industrial sangat diperlukan agar tercipta iklim kerja yang harmonis.

Hubungan industrial mengatur peran dan fungsi masing-masing para pelakunya, agar proses interaksi tersebut dapat berlangsung dengan baik. Pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sarana-sarana hubungan industran terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), organisasi pengusaha, LKS Bipartit, LKS Tripartit, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam rangka mewujudkan transparansi data sebagai salah satu nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau mengupayakan penyajian data sarana-sarana hubungan industrial perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sanggau. Adapun penyajian data sarana-sarana hubungan industrial ini dibatasi pada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, LKS Bipartit, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, mengingat sarana hubungan industrial yang lainnya memiliki ruang lingkup yang lebih luas dalam arti melibatkan beberapa elemen pengusaha dan/atau pemerintah. Pengimpunan data dilakukan sepanjang bulan Oktober 2019. Adapun penyajian data berupa grafik yang menggambarkan seberapa besar jumlah perusahaan yang memiliki sarana-sarana hubungan industrial tertentu. Secara berturut-turut, Peraturan Perusahaan telah dimiliki oleh 42 perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama telah dimiliki oleh 7 perusahaan, Serikat Pekerja telah dimiliki oleh 32 perusahaan dan LKS Bipartit telah dimiliki oleh 11 perusahaan.

Data sarana-sarana hubungan industrial tersebut juga disajikan dalam bentuk diagram Venn untuk memperjelas persebaran sarana-sarana hubungan industrial apa saja yang telah dimiliki oleh suatu perusahaan. Dalam penyajian diagram Venn ini memiliki irisan yang artinya beberapa sarana hubungan industrial telah dimiliki perusahaan tersebut. Sebagai contoh, ada 14 perusahaan yang telah memiliki PP dan SP/SB secara bersamaan. Contoh lainnya, terdapat 2 perusahaan yang memiliki PP, SP/SB dan PKB secara bersamaan. Adapun untuk bagian tengah diagram Venn ini ada pengecualian, di mana terdapat 2 perusahaan yang memiliki SP/SB dan LKS Bipartit, jadi bukan berarti ada 2 perusahaan yang memiliki keempat sarana hubungan industrial tersebut.

Harapan ke depannya, optimalisasi database sarana-sarana hubungan industrial ini dapat bermanfaat sebagai landasan untuk mengambil kebijakan selanjutnya dari dinas terkait. Tentu saja hal ini diperlukan dalam rangka mendorong para pengusaha untuk mengupayakan keberadaan sarana-sarana hubungan industrial tersebut. Terakhir, kritik dan saran diperlukan untuk perbaikan penyajian data agar lebih berdaya guna di kehidupan bermasyarakat.

Disusun oleh : Reswanti Yuvitasari, S.Si (peserta Latsar CPNS 2019 dari Dinas Nakertrans Sanggau)