Pedoman Penyerahan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Pedoman pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MELALUI PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
A. Persyaratan Perusahaan Penerima Pemborongan
1. Berbadan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan atau Koperasi. 2. Memiliki tanda daftar perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
B. Persyaratan Pemborongan Pekerjaan
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan. Maksud manajemen terpisah antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan, bukan merupakan satu kesatuan dan merupakan badan hukum yang berbeda. Kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang terpisah, maksudnya adalah bukan lokasinya yang terpisah tetapi pelaksanaan pekerjaannya yang terpisah. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di luar lokasi perusahaan pemberi pekerjaan. 2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan. Maksudnya adalah untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Adanya perintah langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan bukan berarti status hubungan kerja antara pekerja/buruh dari perusahaan penerima pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan. 3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi pekerjaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
C. Pelaporan jenis pekerjaan yang akan diserahkan.
1. Perusahaan pemberi pekerjaan berdasarkan alur proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha, melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan untuk mendapatkan bukti pelaporan (Formulir 1); 2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota memeriksa pelaporan tersebut dan mengeluarkan bukti pelaporan (Formulir 2); 3. Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan (Formulir 3); dan 4. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota memeriksa pelaporan perubahan jenis pekerjaan penunjang tersebut dan mengeluarkan bukti pelaporan perubahan (Formulir 4).
D. Pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan.
1. perusahaan penerima pemborongan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan (Formulir 5). 2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota meneliti isi perjanjian pemborongan pekerjaan, yang sekurang-kurangnya harus memuat: a. hak dan kewajiban masing-masing pihak; b. menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan; c. memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya. 3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan mengeluarkan bukti pendaftaran (Formulir 6).
PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN MELALUI PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH
A. Persyaratan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Memiliki tanda daftar perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Memiliki surat izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 5. Memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 6. Mempunyai kantor dan alamat tetap. 7. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan.
B. Persyaratan Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
1. Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis. 2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, meliputi: a. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan); d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. 3. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh di larang menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikannya kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain. 4. Memuat jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. 5. Memuat penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. 6. Memuat penjelasan mengenai hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
C. Pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh.
1. perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan (Formulir 7). 2. berdasarkan pengajuan tersebut, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota meneliti isi perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh, meliputi: a. kelengkapan persyaratan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). b. jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; c. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan d. hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 3. apabila telah memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh (Formulir 8); 4. Apabila tidak memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan dapat menolak pendaftaran (Formulir 9).