LKS Bipartit
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
KEANGGOTAAN LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT
TATA CARA PEMBENTUKAN
(1) LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(2) LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja/buruh ditentukan sebagai berikut :
- dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit;
- dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis;
- dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proposional;
- dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis
- dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proposional dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
Pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaksanakan pertemuan untuk :
a. membentuk LKS Bipartit;
b. menetapkan anggota LKS Bipartit.
Tata cara pembentukan LKS Bipartit dilaksanakan sebagai berikut :
- pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
- anggota LKS Bipartit sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit;
- pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
- LKS Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pembentukan.
- Pengurus LKS Bipartit menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan.
- Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan.
- Pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dikenakan biaya.
KEPENGURUSAN
Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang.
- Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
- Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh.
- Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
- Pergantian kepengurusan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.
Masa jabatan kepengurusan LKS Bipartit berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. mutasi;
c. mengundurkan diri sebagai anggota lembaga;
d. diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya;
e. sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga.